Kajian Publikasi

Prosedur PHK yang Sesuai Peraturan Agar Tidak Menimbulkan Gugatan

13 July 2026
Tim Redaksi LBMP
Prosedur PHK yang Sesuai Peraturan Agar Tidak Menimbulkan Gugatan

PHK Bukanlah Langkah Sembarangan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah proses sensitif yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Menjalankan prosedur PHK yang salah dapat memicu gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sangat penting bagi HR untuk memastikan PHK sesuai aturan.

Tahapan Prosedur PHK yang Aman

Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah alur yang wajib diikuti:

  1. Pemberitahuan (Notifikasi): Sampaikan surat pemberitahuan PHK beserta alasannya paling lama 14 hari kerja sebelum hari H.
  2. Tanggapan Pekerja: Pekerja berhak menolak atau menerima alasan PHK maksimal 7 hari setelah notifikasi.
  3. Perundingan Bipartit: Jika menolak, wajib dilakukan perundingan bipartit.
  4. Pembayaran Hak: Membayarkan pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan alasan PHK.

Satu langkah saja terlewat, pengadilan dapat membatalkan PHK tersebut.

Kuasai tata cara mitigasi risiko PHK dengan bergabung di Seminar Kepatuhan Ketenagakerjaan dari LBMP. Daftar sekarang!

Bagikan Kajian Ini: