Kajian Publikasi
Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan
13 July 2026
Tim Redaksi LBMP
Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban
Dalam menjalankan bisnis, seringkali fokus hanya tertuju pada profitabilitas. Namun, hukum mensyaratkan keseimbangan antara hak pengusaha dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerjanya. Keseimbangan ini diatur ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.
Apa Saja Hak Pengusaha?
Pengusaha berhak menuntut kinerja optimal, kedisiplinan, dan loyalitas karyawan sesuai kesepakatan. Pengusaha juga berhak menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Kewajiban Perusahaan yang Tak Boleh Diabaikan
- Memberikan upah tepat waktu.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat (K3).
- Memberikan waktu istirahat dan cuti.
- Mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.
Mengabaikan kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun perdata.
Pelajari batas-batas hak dan kewajiban ini secara mendalam melalui Seminar Kepatuhan Ketenagakerjaan LBMP.